WADAH ORGANISASI GURU

Guru sebagai salah satu profesi di Indonesia yang telah diakui secara sah mestinya mempunyai satu organisasi tunggal. Organisasi ini akan menjadi wadah bagi guru dalam berorganisasi, sehingga guru dapat mengekspresikan berbagai permasalahan seperti:
  • hasil pemikiran
  • pendapat
  • hasil penelitian
  • dan segala sesuatu yang berkaitan dengan guru dan pendidikan

Pengaturan tentang organisasi profesi dan kode etik guru antara lain dituangkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen pada bagian kesembilan pasal 41 sampai pasal 44 ;

Pasal 41

  1. Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
  2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian pada masyarakat
  3. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
  4. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  5. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organsisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru

Pasal 42

Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:

a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;

b. memberikan bantuan hukum kepada guru

c. memberikan perlindungan profesi guru

d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan

e. memajukan pendidikan nasional.

Pasal 43

  1. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik
  2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Pasal 44

  1. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
  2. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
  3. Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik guru.
  4. Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
  5. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Nah sekarang, sudah adakah organisasi profesi guru yang dapat merepresentasikan amanat Undang-undang Guru dan Dosen sebagaimana tertulis di atas ?

Apakah organisasi guru yang ada selama ini misal PGRI dapat dijadikan organisasi yang dapat mengemban amanat pasal 41 sampai pasal 44 di atas ?

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU

Perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi:

  • perlindungan hukum
  • perlindungan profesi
  • perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

Perlindungan tersebut didapatkan dari:

  • pemerintah
  • pemerintah daerah
  • masyarakat
  • organisasi profesi
  • satuan pendidikan tempat guru mengajar

Sebagaimana disebutkan pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39:

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Bila timbul masalah terkait dengan guru semestinya Undang-undang Guru dan Dosen digunakan sebagai rujukan untuk menyelesaikannya. Sudahkah guru mendapatkan perlindungan hukum dimaksud ?